Logo Kominfo

Kementrian Komunikasi dan Informasi :

Sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Kementerian Kominfo merupakan perangkat Pemerintah Republik Indonesia ini membidangi urusan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu informasi dan komunikasi.

Kementerian Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pusat Data dan Sarana Informatika :

Pusat Data dan Sarana Informatika (PDSI), adalah suatu institusi pemerintah setingkat eselon II di Kementerian Komunikasi dan Informatika yang berdasarkan Peraturan MenteriKomunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2010 merupakan unsur pendukung pelaksanaan tugas Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Komunikasi dan Informatika melalui Sekretaris Jenderal.

pengelola TI Kementerian Komunikasi dan Informatika terus-menerus meninjau ulang dan mengoptimalkan struktur organisasi TI PDSI dan menyesuaikannya dengan perubahan-perubahan strategis serta sesuai dengan struktur organisasi pengelola TI perusahaan/kementerian yang melaksanakan tata kelola TI dan aktivitas-aktivitas daur hidup TI (IT life cycle).

Icon Contact kontak@kominfo.go.id Icon Internet kominfo.go.id